Pada dasarnya, proses perencanaan pembangunan desa harus melalui musyawarah desa (musdes) yang akan digunakan sebagai input perencanaan daerah from bottom to top (dari bawah ke atas). Maksud dari from bottom to top yaitu proses musyawarah desa ini merupakan wujud pendekatan partisipasi dari bawah dan sebagai masukan terhadap perencanaan daerah dan perencanaan nasional.
Musyawarah desa mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat Desa Kalikarung yang kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). RPJM Desa Kalikarung tahun 2020 hingga 2025 menjawab tiga pertanyaan dasar yaitu :
- Kemanakah arah pengembangan Desa Kalikarung?
- Apa yang hendak dicapai dalam tiga tahun mendatang?
- Bagaimana mencapainya dan menetapkan sasaran-sasaran pembangunan?
Sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa, RPJM Desa Kalikarung ini disusun dengan prinsip – prinsip sebagai berikut :
- Belajar dari Pengalaman dan Menghargai Perbedaan
Yaitu bagaimana perencanaan desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari keberhasilan yang diraih serta dapat mengelola perbedaan menjadi kekuatan yang saling mengisi. - Berorientasi pada Tujuan Praktis dan Strategis
Yaitu rencana yang disusun harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat langsung secara nyata bagi masyarakat. - Keberlanjutan
Yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong keberdayaan masyarakat dan mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya. - Penggalian Informasi Desa dengan Sumber Utama dari Masyarakat Desa
Yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif desa. - Partisipatif dan Demokratis
Yaitu Keterlibatan masyarakat dari berbagai unsur di desa termasuk perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya. Harus dipastikan agar mereka juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan keputusan tidak semata karena suara terbanyak namun juga dengan analisis yang baik. - Pemberdayaan dan Kaderisasi
Yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat terutama perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya. - Berbasis Kekuatan
Yaitu landasan utama penyusunan rencana pembangunan desa adalah kekuatan yang dimiliki di desa. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya, - Keswadayaan
Yaitu proses perencanaan harus mampu membangkitkan, menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat. - Keterbukaan dan Pertanggung jawaban
Yaitu proses perencanaan terbuka untuk diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunnya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggung jawabkan bersama.
Perencanaan desa pada dasarnya merupakan irisan antara pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintahan Mencakup kewenangan, kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran/keuangan. Perencanaan desa ini disusun berangkat dari kewenangan desa. Perencanaan desa ini bukan sekedar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, akan tetapi lebih kepada keputusan politik yang diambil secara kolektif oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut diatas.